Wajib bagi umat islam dalam merawat jenazah orang islam,yakni hukumnya FARDLU KIFAYAH,yaitu cukup dikerjakan oleh sebagian orang saja,tetapi apabila sampai terlantar tidak ada seorangpun yang merawat/mengurusnya,maka semua orang islam akan berdosa.Adapun kewajiban dalam merawat jenazah orang muslim itu ada empat:
1.memandikannya,
2.mengkafani(membungkusnya).
3.menyalatkannya(mensholatkannya).
4.mengubu(memakamkannya).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar